Asik Nyabu Bersama Kakek-kakek, Pasutri di Desa Batu Ampar Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
TEMBILAHAN - Sepasang suami isteri di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pasutri berinisial S (32) dan YA (21) ini kedapatan sedang berpesta shabu dengan seorang pria paruh baya berinisial K (50) pada Jum'at 26 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, ketiga terduga pelaku ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil di ruko milik S.
"Penangkapan pasutri siri dan K ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta shabu. Selanjutnya, polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut," terang Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Sabtu 27 Februari 2021.
Ketika hendak digrebek, S dan K berusaha melarikan diri, namun dengan cepat Polisi dapat menangkap mereka. Sedangkan YA sedang berbaring di atas tempat tidur.
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," tambah AKP Warno
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pasutri yang diketahui nikah siri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K adalah pemilik sabu. Setelah diinterogasi, K mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.
Kedua pasutri dan K tersebut, kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Warno.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni dua paket besar dan sembilan paket kecil kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 10,31 gram dan sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1, 35 gram serta 1 set alat hisap sabu, serta 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 650.000 dan 1 buah dompet warna hitam.