Satpol PP Inhil Kembali Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan
Anggota Satpol PP Inhil saat melakukan penertiban PKL
TEMBILAHAN - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktifitas jual beli di badan jalan di Kota Tembilahan kembali ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa 9 Februari 2021.
Kali ini, operasi yang menerjunkan sebanyak 36 personil dan dibagi dalam 2 kelompok yang dipimpin oleh Yondesmi dan Dewi Novrina menyasar di seputaran Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan M Boya.
Kepala Satpol PP Inhil, Martha Haryadi menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli, bahwa terdapat PKL berjualan di atas mobil yang menggunakan badan jalan, sehingga mengganggu lalu lintas masyarakat.
Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran untuk melakukan penataan tempat usaha agar menjadi tertib dan indah serta dilakukan pendataan langsung oleh petugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Satpol PP melakukan pendekatan persuasif, yakni dengan memberikan teguran lisan dan teguran tertulis I sebanyak 27 teguran dan tertulis II sebanyak 1 kali.
Saat itu, para PKL menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi.
"Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Inhil kembali ke kantor. Kegiatan selesai dan tidak ada hambatan," terang Martha Haryadi.
Untuk diketahui, dasar penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP sesuai dengan :
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri hilir Nonor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.
5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.