Satgas Covid-19 Inhil Dukung Pengaturan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan, Berikut Tata Caranya
Ilustrasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Sumber Foto: Sidoarjonews.id
Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Inhil.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19, penyelenggaraan resepsi pernikahan kini telah diizinkan kembali setelah sebelumnya sempat dilarang untuk sementara waktu dikarenakan fenomena Covid-19.
Izin penyelenggaraan resepsi pernikahan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
"Pertama, jelas harus mengacu protokol kesehatan," tutur Trio Beni Putra, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (2/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Kedua, kata Trio, penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal gedung.
"Sementara, untuk pelaksanaan di rumah atau luar gedung hanya boleh menyediakan maksimal 50 kursi dengan jarak antar kursi minimal 1 meter," jelas Trio.
Selanjutnya, Trio menuturkan, pihak penyelenggara juga diharuskan mengatur jarak antrean tamu undangan pada saat pengambilan konsumsi. Disamping itu, penyelenggara diperbolehkan menyiapkan hiburan, seperti orgen tunggal, namun hanya pada siang hari atau pada saat resepsi pernikahan berlangsung.
"Penyanyinya pun harus disediakan oleh tuan rumah atau pengelola orgen tunggal. Tamu undangan maupun panitia atau pihak penyelenggara tidak dibenarkan untuk bernyanyi ataupun berjoget," ungkap Trio.
Trio mengatakan, baik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Pemerintah Kabupaten Inhil berharap, masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut dan memahami situasi daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tidak mau ada klaster baru. Pengaturan ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Dengan begitu, semoga fenomena Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali," tandas Trio seraya menegaskan dukungannya terhadap pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini.(fm)