Pengunjung dan Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi
Sejumlah pengunjung tempat hiburan terjaring operasi Tim Penegakan Disiplin Covid-19 beberapa waktu lalu
Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan izin bagi tempat hiburan untuk beroperasi. Kendati begitu, izin yang diberikan kepada tempat hiburan, seperti Karaoke, Warnet dan lain sebagainya ini dibatasi dari sisi jumlah pengunjung dan jam operasional.
Menurut Trio Beni Putra, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, jumlah pengunjung yang diperbolehkan bagi tempat karaoke dan warnet di tengah pandemi Covid-19, hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Setiap tempat hiburan, baik karaoke maupun warnet diwajibkan memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung," jelas Trio, Jumat (6/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Untuk jam operasional, Trio menuturkan, tempat hiburan hanya diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, diungkapkan Trio, khusus bagi anak-anak usia sekolah hanya diperkenankan mengunjungi warnet mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Jadi, bagi anak-anak sekolah yang mau mengerjakan tugas, mencari bahan masih boleh ke warnet. Tapi, tidak seperti hari biasa, waktunya dibatasi. Ada sekitar 2 jam waktu untuk ke warnet," pungkas Trio.
Seluruh ketentuan bagi tempat hiburan, seperti karaoke, warnet dan lain sebagainya ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Diharapkan bagi pengelola atau pemilik tempat hiburan dapat menaati ketentuan ini dan dapat bersikap kooperatif menegakkan disiplin di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga Kabupaten Indragiri Hilir aman dari paparan Covid-19," tutup Trio.