Di Lingkungan Kerja Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Tetep Dilakukan
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan ditempat kerja
RIAUPEDIA.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan, pengawasan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan di lingkungan kerja, baik kantor pemerintahan maupun swasta.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, pengawasan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja penting untuk dilakukan, mengingat adanya potensi penyebaran Covid-19 antar pegawai atau karyawan kantor hingga masyarakat pengunjung untuk kantor-kantor, terutama yang menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat.
"Yang melakukan pengawasan tim penegak disiplin dan itu rutin dilakukan. Mekanismenya, tim penegak disiplin akan melaporkan temuan pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kerja atau kantor kepada Satgas Covid-19," tutur Trio, Kamis (22/10/2020) melalui sambungan seluler.
Trio mengatakan, laporan yang disampaikan tim penegak disiplin terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada Satgas Penanganan Covid-19 akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan atau pemberian teguran, baik tertulis maupun lisan kepada pimpinan di kantor tersebut.
Selanjutnya, Trio menjelaskan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan kantor dapat dibuktikan dengan adanya penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pemakaian masker oleh seluruh pegawai dan karyawan, penerapan jaga jarak atau physical distancing.
"Seperti ketentuan umum lah di masyarakat. 3M itu. Saat semua dari 3M itu ada di Kantor, berarti dianggap kantor tersebut telah mematuhi protokol kesehatan," papar Trio.
Pengawasan di lingkungan kerja, seperti kantor pemerintahan maupun swasta, dikatakan Trio, turut menjadi perhatian dikarenakan adanya interaksi yang masif. Disamping itu, alasan lainnya ialah dikarenakan klaster pemerintahan atau pejabat pernah terbentuk di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, penegasan terhadap penerapan di lingkungan kerja, khususnya kantor pemerintahan dan swasta tidak diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Padahal, pengaturan terhadap hampir seluruh lini masa tercantum di dalam surat edaran tersebut.