1094,89 Gram Sabu, dan 47 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:10:20 WIB

Saat pemusnahan 1094,89 gram sabu, dan 47 butir pil ekstasi di Mapolres Inhil

TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan di Jalan Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan beberapa waktu lalu.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini dipimpin Wakapolres, Kompol Kari Amsah Ritonga, SH, SIK, bersama Kajari Inhil Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nirmala Sinurat, Pasi Intel Kodim 0314 Inhil Kapten Inf. Zainuar S, serta undangan lainnya, selasa (27/10/20).


Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Inhil Kari Amsah Ritonga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka inisial HS, yang jumlah barang bukti sebanyak 1094,89 gram sabu, dan 47 butir pil ekstasi.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang kita amankan dari tersangka HS, berjumlah 1094,89 gram sabu, dan 47 butir pil ekstasi," ungkap Wakapolres Amsah.

Wakapolres Inhil Kari Amsah juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum polres Inhil.

"Ini bentuk keseriusan kami (polres Inhil, red) dalam memberantas narkoba diwilah Inhil, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa," tegas Wakapolres.

Kompol Amsah juga berharap agar seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah Kabupaten Inhil.

"Kami dari Kepolisian juga mengharapkan seluruh steak holder serta masyarakat dapat berperan aktif membantu memberantas peredaran narkoba dan mengsosialisasikan kepada generasi muda tentang bahaya narkoba," tutup Wakapolres.