Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba Kiloan
Keterangan Foto : Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, dan anggota saat menginterogasi pelaku, Senin dini hari kemarin.
TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu berinisial HS (29), Warga Ujung Parit 10, Gang Bersama, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, dengan barang bukti 908.13 gram, dan 57 butir ekstasi, Senin (12/10/20) dini hari.
Dalam Press Rilisnya, Rabu (14/10/20). Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan memaparkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat saya (kapolres, red) beserta anggota Satreskrim, Satnarkoba, dan Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS, yang disaksikan langsug oleh ketua RT, dan warga sekitar" ungkap Kapolres Inhil.
Dian Setyawan menjelaskan, barang bukti sabu awalnya berjumlah 1 Kilogram, namun tersangka telah menjual sebagian sabu ke kecamatan yang ada di Inhil.
"Menurut keterangan tersangka, sabu yang ia (HS, red) miliki awalnya sebanyak 1 kilogram namun telah diedarkan ke Kecamatan. Setalah melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan," sebut Kapolres yang murah senyum tersebut.
Lanjutnya, Kapolres Inhil menjelaskan barang haram yang dimiliki tersangka HS diduga dikendalikan oleh HR yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan.
"Berdasarkan keterangan tersebut kami (polres inhil, red) langsung melakukan koordinasi kepada pihak lapas, dan melakukan penggeledah di kamar HR, sehingga didapati satu unit handphon yang diduga digunakan HR untuk mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas," tukas Kapolres.
Dengan penangkapan tersebut, tersangka HS dikenakan pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.