Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Inhil
RIAUPEDIA.COM - Sejumlah mahasiswa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). Mahasiswa-mahasiswa ini terkonsentrasi di satu titik aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Mahasiswa Kabupaten Inhil yang turut berdemonstrasi, diketahui berasal dari beberapa perguruan tinggi, tidak hanya perguruan tinggi lokal, melainkan juga perguruan tinggi luar daerah. Mereka juga tergabung dari sejumlah organisasi kemahasiswaan, seperti GMNI, HMI, PMII dan lainnya.
Kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD Kabupaten Inhil ini, disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Ferryandi didampingi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Inhil lainnya.
Dalam momen itu, masing-masing perwakilan mahasiswa menyampaikan orasi dihadapan Ketua DPRD dan anggota. Ketua DPRD dan anggota tampak duduk bersama mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Dari sejumlah orasi yang disampaikan, mahasiswa dengan tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap kinerja 'Wakil Rakyat'.
Merespon desakan mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Ferryandi menyatakan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil di tengah massa aksi.
"Setelah ini bisa dipastikan, kami akan tandatangan surat sebagai bukti kami mendengar dan kami bersama mahasiswa," tukas Ferryandi.
Ferryandi mengatakan, DPRD Kabupaten Inhil akan meneruskan surat penolakan yang sudah ditandatangani kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Kami menerima apa yang menjadi aspirasi, tentunya kami akan meneruskan aspirasi dengan bentuk surat kepada Pemprov Riau, karena perpanjangan tangan pusat. Kami menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, menolak UU Omnibus Law," tutur Ferryandi.
Usai menerima aspirasi mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Inhil pun diminta untuk mengirimkan surat penolakan tersebut saat itu juga melalui Kantor Pos Tembilahan.