Tim Hukum Kantor Hukum Akmal Bersama Majelis Hakim PA Tembilahan Gelar Descente
Riaupedia.com - Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Akmal SH & Rekan bersama Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan melakukan persidangan setempat (Descente) terhadap objek tanah dan bangunan Harta Bersama, Kamis (2/7/2020).
Objek tanah dan bangunan yang disita sebelumnya berdasarkan Penetapan Sita Nomor : 0336/Pdt.G/2020/PA.Tbh tersebut berada di Jalan Ismail Saleh, Dusun Duku, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang.
"Pada hari ini kami tim kuasa hukum bersama tim Pengadilan Agama Tembilahan melakukan persidangan setempat (descente) objek lahan dan bangunan yang merupakan Harta Bersama klien kami Nurhikmah dan mantan suaminya ini, " ungkap Akmal SH didampingi Maryanto SH dan Adi Indria Putra SH.
Disebutkan, pelaksanaan persidangan setempat (descente) ini dilakukan atas putusan peletakan sita jaminan yang sebelumnya sudah dilakukan pada Kamis (3/6/2020) lalu oleh pihak Pengadilan Agama Tembilahan, yang mana penggugat Nurhikmah yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya mengajukan penetapan harta bersama dan sita jaminan atas sebidang lahan berukuran 10 x 30 meter yang terletak di Jalan Ismail Saleh, Dusun Duku, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang tersebut.
"Kami memyampaikan terima kasih kepada tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan dan pihak perangkat Desa Kotabaru Siberida dan RT setempat, atas kerjasamanya dalam pelaksanaan persidangan setempat ini," ujarnya.***