Bupati Inhil Perketat Pengawasan Perbatasan Antar Kabupaten dengan Mendirikan Posko Covid 19

Kamis, 16 April 2020 - 20:53:14 WIB

INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau setiap Kabupaten dihimbau membatasi masuknya setiap warga sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau dengan membentuk Posko di perbatasan.
 
Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan beberapa Provinsi.

Ada tiga titik pintu masuk yaitu; Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Provinsi Kepulauan Riau (Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung).

Untuk itu dalam rapat, tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 melakukan rapat yang dipimpin lansung bupati HM Wardan, Rabu (15/4/2020) di Posko Gugus Tugas penanggulangan Covid-19, Jalan Akasia Tembilahan.

Pada rapat tersebut membicarakan tentang pemeriksaan setiap warga masyarakat yang akan masuk dan keluar di wilayah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhil.