Nilai Sudah Tepat, Komnas HAM RI Respon Surat Inhil Lawyer Club
Tembilahan - Komisi Nasional Hak Asasi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) merespon surat Inhil Lawyer Club (ILC) terkait gelar perkara dugaan tindak pidana Pasal 188 KUHP jo 108 UULH dengan tersangka Amirullah bin Daeng Mengawing di Polres Inhil.
Komnas HAM RI berpendapat langkah yang dilakukan oleh ILC mengadukan permasalahan tersebut ke Kepolisian Resor Indragiri Hilir sudah tepat.
"Selain itu, kami menyarankan Saudara juga dapat melaporkan ke Irwasda Polda Riau dan/ atau Kompolnas RI sebagai upaya pengawasan," demikian bunyi surat Komnas HAM RI yang ditanda tangani Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, SH., M.M.
Menurut Komnas HAM RI, pihaknya tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dikarenakan terdapat upaya yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan, sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami memberikan apresiasi atas balasan surat dari Komnas HAM RI atas tembusan surat gelar perkara yang dikirimkan pada tanggal 31 Maret lalu," ungkap Ketua Inhil Lawyer Club (ILC) Zainuddin, SH seperti disampaikan juru bicara ILC, Maryanto, SH, Selasa (13/5/2020).
Disebutkan, langkah yang dilakukan ILC ini merupakan dalam upaya terciptanya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Sebagai bagian dari Penegak Hukum, maka ILC selalu mendorong terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan di tengah masyarakat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.