Todong Korbannya Diarea Masjid Al Huda, 3 Anak Dibawah Imur dan 1 Residivis Ditangkap
Tembilahan - Melalui rekaman cctv masjid Al-Huda. Polsek KSKP Tembilahan berhasil meringkus 4 orang pelaku penodongan di Taman Kota, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, (2/3/20) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ke 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam dari laporan korban bernama M Irgi (13).
Dari ke empat pelaku diketahu inisial AT, AE, FF dan RA tersebut, tiga diantaranya masih anak di bawah umur sedangkan yang satunya residivis.
Dimana ke empat pelaku ini ditangkap karena melakukan penodongan dan kekerasan kepada M Irgi di belakang parkiran belakang Masjid Al-Huda, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan.
Kapolsek KSKP Iptu Ridwan SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut.
"Ya kita melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku Curas tersebut, ada AT (19), AE (17), FF (13) dan RA (15), satu resedivis, tiga dibawah umur,"katanya.
Lanjut Kapolsek, karena tiga dari empat orang ini anak dibawah umur maka akan dilimpahkan perkara ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhil. Sedangkan yang satunya di proses di KSKP Tembilahan.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap ke empat warga Tembilahan ini berawal dari laporan korban bernama M Irgi bersama orang tuanya mendatangi Polsek KSKP.
"Dari laporan itu, korban yang juga dibawah umur ini mengatakan kalau dia sedang duduk bersama kawannya, Bisma di TKP sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama datang 4 orang tak dikenal menghampiri mereka, "ujar Kapolsek.
Saat itu pelaku meminta uang kepada korban. Karena tak diberikan uang, salah satu dari pelaku meminta agar korban melepaskan jam tangan miliknya.
"Korban pun menolak, empat orang pelaku ini langsung menghajar korban dan melarikan diri setelahnya,akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 250 ribu dan luka di bagian muka, dan korban melaporkan ke Mapolsek KSKP,"sambung Kapolsek.
Dari laporan itu Kapolsek KSKP memerintahkan personilnya melakukan pemutaran ulang rekaman cctv Masjid Al-Huda. Dan dari rekaman tersebut didapat siapa pelaku nya.
"Kurang lebih 1 jam dari laporan, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat orang pelaku ini, dan mereka mengakui telah berbuat kriminal tersebut, "ungkap Eks Kanit Tipidter Polres Inhil ini.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti 1 Buah jam tangan merk SKMEI warna hitam milik korban.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak berwajib guna proses penyidikan lebih lanjut.