Kakek Kamarek Divonis 6 Tahun Penjara, ILC Menilai Putusan PN Tembilahan Tidak Tepat dan Kabur
Indragiri Hilir - Kuasa hukum Kamarek (60 tahun) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan cacat prosedur dan kabur.
Kakek Kamarek dituding membakar lahan divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp3 milyar subsider 6 bulan penjara pada waktu lalu, dinilai putusan tersebut tidak berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Inhil Lawyer Club, Zainuddin SH, saat menyerahkan memori banding atas putusan 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Zainuddin mengatakan terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak didampingi penasehat hukum.
"Kami kuasa hukum di tingkat banding dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi penasehat hukum," jelas Acang sapaan akrabnya.
Penilaian tersebut setelah 10 orang pengacara yang tergabung di Inhil Lawyer Club menelaah perkara terdakwa Kamarek. Pihaknya mencermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan.
"Kami kuasa hukum mencermati 3 aspek itu berdekatan dengan rasa keadilan, dimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa (Kamarek_red) adalah anak buah dari pada H Pewa (DPO). Artinya Kamarek bekerja dibawah perintah H Pewa," terang Acang
Ditegaskan Acang, semestinya yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut adalah H Pewa.
Lebih lanjut Acang menjelaskan, putusan pengadilan terhadap terdakwa sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang usianya sudah tua renta, dan azaz kepastian hukum.
"Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggungjawaban pemidanaan Kamarek. Dan tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menangani perkara tersebut," terangnya
Acang juga mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa, melakukan jenis tindak pidana lingkung. Sehingga atas dasar apa majelis hakim memutuskan berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan.
Maka dari itu, kata Acang, ILC melayangkan permohonan banding dengan alasan yuridis, pertama bahwa dakwaan JPU dianggap kabur/tidak benar, selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum, tidak sesuai dengan pasal 56 KUHAP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa, keterangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif.
Selanjutnya, tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013, tantang penanganan perkara lingkungan hidup. Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tindak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang perlakuan pedoman penangnan perkara lingkungan hidup.
"Kami tim kuasa berkesimpulan bahwa majelis hakim yang mnangani perkara terdakwa kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup," tegasnya.
Terakhir Acang menegaskan bahwa sebagai penegak hukum bukan berati tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoaalan karhutla menjadi etensi. Fakta empirisnya dilapangan kerkesan penegakan hukum tebang pilih.
"Menurut kami, sangat wajar masyarakat menilai penegakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Maka dari itu kami mempunyai moto lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripda menghukum seorang yang tidak bersalah," tutupnya.