BNN Minta Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau Digantung

Jumat, 21 Februari 2020 - 10:01:50 WIB

Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai menangkap empat orang sindikat jaringan narkotika internasional di wilayah Kota Dumai, Riau.

Satu tersangka merupakan oknum anggota polisi.

Oknum anggota polisi yang ditangkap berinisial RR, bertugas di Polsek Rupat, Polres Bengkalis. Sedangkan tiga rekannya berinisial RZ, RI dan HS.

Dari tangan empat tersangka, petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 60.000 butir pil ektasi. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia.

Deputi Pemberantasan pada BNN RI Irjen Pol Arman Depari meminta agar anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk tiga tersangka lainnya.

"Institusi kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa apabila ada oknum anggota Polri yang terlibat narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas. Pecat," kata Arman saat konperensi pers di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Pekanbaru, Rabu (19/2/2020) siang.

Tindakan tegas harus diberikan kepada setiap anggota Polri.

Menurut Arman, jangankan bandar atau sindikat, pemakai pun jika itu anggota Polri harus dipecat sebagai hukuman disiplin.

Kemudian, dikatakan dia, selanjutnya pelaku diserahkan ke pengadilan untuk diadili.

"Selanjutnya diserahkan ke pak jaksa dan pak hakim. Kalau menurut saya matiin aja. Digantung kalau perlu ditembak 10 kali," kata Arman.

Arman mengatakan, dalam kasus ini  oknum polisi, RR, berperan sebagai kurir narkoba.

RR diupah Rp 150 juta untuk membawa barang haram itu untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Arman menyebutkan, oknum polisi ini sudah dua kali menjadi kurir narkotika.

"Yang pertama, kata dia bawa barang 25 kilogram sabu dengan upah Rp 100 juta. Yang kedua bawa barang 10 kilogram sabu diupah Rp 150 juta. Masih kita dalami pengakuannya. Karena dilihat dari jumlahnya ini tidak mungkin dua kali," sebut Arman.

Karena itu, menurut dia, oknum polisi tersebut pantas dihukum mati, karena sebagai aparat mesti memberantas kejahatan narkoba.

"Bagi oknum seperti ini harus dihukuman berat atau hukuman mati. Kita berupaya keras berantas narkotika, sedangkan dia terlibat sindikat narkoba dan telah melanggar sumpah sebagai aparat," terang Arman.

Arman menjelaskan, empat tersangka sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pada Senin (17/2/2020) lalu di wilayah Kota Dumai.

Pada saat penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan ke udara karena tersangka sempat mencoba melarikan diri.

"Keempat tersangka kami tangkap secara sporadis. Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti 10 kilogram sabu yang terbungkus dalam plastik warna hijau. Kemudian 6 bungkus pil ektasi yang berjumlah 60.000 butir," kata Arman.

 

 

Sumber : Kompas.com