Dilema, Bupati Ditahan KPK, Wakil Bupati Jadi Tersangka
Pekanbaru - Masyarakat Bengkalis benar-benar dalam kondisi berduka dan dilema.
Dua sosok pemimpin negeri dengan APBD terbesar di Provinsi Riau ini berperkara dengan aparat penegak hukum.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK, sementara Wakil Bupati, Muhammad sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil sewaktu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di DInas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 lalu.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek multi years ruas jalan Jalan Duri - Sei Pakning, Kamis (06/2/2020) langsung dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara.
Rencananya, Amril akan ditahan terhitung 6 Februari- 25 Februari 2020 atau sekitar 20 hari.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.52 WIB malam tadi, Amril sudah dalam kondisi mengenakan rompi orange tahanan KPK dan tangan diborgol.
Amril lebih banyak diam dengan wajah sedikit menyerngit saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penahanan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedianya, Muhammad menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Riau pada Kamis (06/2/2020). Namun, Muhammad dilaporkan tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditkrimsus sebagai tersangka, namun hingga sore tadi belum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya, maka kita akan melakukan pemanggilan ulang," terang Kabid Humas Polda Riau, Sunarto.
Penetapan Muhammad sebagai tersangka juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hilman Azazi, SH, MH.
“Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2).
Aspidsus Kejati Riau, Hilman menyebutkan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” lanjut Hilman.
Sampai hari ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bengkalis terkait permasalahan yang melilit kepala daerah dan wakil kepada daerah mereka.
Wakil Bupati Muhammad yang dikonfirmasi wartawan dumaiposnews, tidak bisa dihubungi, karena ponselnya tidak aktif. Sementara Sekdakab Bengkalis Bustami HY masih enggan mengomentari situasi yang sedang terjadi.
Sumber : Riausky.com