Pemko Pekanbaru Bersedia Serahkan Aset Pasar Cik Puan ke Pemprov
Pasar Cik Puan ( cakaplah )
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersedia menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tapi, Pemko tidak mau dijadikan sebagai pengelola.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, Pemko akan menyerahkan aset itu jika memang diperlukan untuk percepatan pembangunan Pasar Cik Puan.
"Pak Wali bersedia ketika memang pasti itu akan dibangun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR," kata Irba, Sabtu (1/2/2020).
Namun, kata Irba, Walikota tidak ingin jika nanti ditunjuk sebagai pengelola Pasar Cik Puan. Irba menjelaskan, alasan Walikota menolak untuk mengelola Pasar Cik Puan lantaran dikhawatirkan akan membebani APBD Kota Pekanbaru setelah pasar difungsikan nanti.
"Artinya, kita akan serahkan sepenuhnya dengan catatan, ketika selesai, Pemko Pekanbaru tidak bersedia mengelolanya," jelas Irba.
Kata Irba, Pemko Pekanbaru selama ini sudah lakukan kajian, bahwa beberapa pasar milik pemerintah, untuk pemeliharaan pasar dan operasionalnya mesti disubsidi dari APBD. Anggaran yang harus dikeluarkan tidak sedikit.
Walikota, tidak ingin hal ini juga terjadi pada Pasar Cik Puan. Rencana pembangunan pasar yang akan didanai oleh Kementerian PUPR, tidak dipersoalkan oleh Walikota.
"Itu sudah dihitung oleh pak wali. Setiap tahun untuk biaya operasional saja lebih kurang Rp3 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Riau Syamsuar meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menyerahkan duplikasi aset lahan pasar Cik Puan ke Pemerintah Provinsi Riau. Agar pasar yang telah bertahun-tahun terbengkalai tersebut bisa dilanjutkan pembangunannya, baik oleh pemprov Riau maupun dari pemerintah pusat.
“Jadi persoalannya ada duplikasi aset, Jadi aset itu terdaftar di kota dan terdaftar di kami. Jadi kami mengharapkan sebenarnya kepada pak walikota mau menyerahkan kepada kami sehingga ini bisa dibangun pasar,” ujar Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (30/1/2020).
Sumber : cakplah.com