Polsek GAS Sampaikan Sosialisasi Pencegahan Karlahut
Riaupedia.com - Guna mencegah terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kecamatan GAS menggelar sosialisasi pencegahan Karlahut, di aula kantor camat GAS, kamis (5/12/2019).
Sosialisasi tersebut turut dihadiri, Camat GAS, H IJMI SSos MSi, Kapolsek GAS IPTU Agus Susanto SH, Danramil 05 GAS, Kapten Arh Panca Prasetiyo, Kepala KUA GAS Drs H Syarkawi M PdI, Perwakilan BPBD Inhil M Syahrin SH, Perwakilan dari PT Bina Duta Laksana (BDL), dan Lurah/Kepala Desa Sekecamatan GAS, serta Masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Gaung Anak Serka IPTU Agus Susanto SH menghimbau Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, dan pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, serta instansi terkait, Polri/TNI mencegah kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kecamatan Gaung Anak Serka.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama pemerintah setempat, serta instansi terkait mencegah kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan GAS", ungkap IPTU Agus Susanto SH.
IPTU Agus Susanto juga menghimbau agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, karna akan terjerat kasus hukum.
"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar", sebut Kapolsek yang murah senyum tersebut.
IPTU Agus Susanto juga menyebutkan, bagi pembakar lahan juga akan dikenakan UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun", pungkas Kapolsek GAS.
Dalam sosialisasi tersebut IPTU Agus Susanto SH meminta kepada masyarakat apabila menemukan titik api kebakaran lahan dan hutan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.