26 Anak Remaja Penyalahgunaan Lem dan Obat Terlarang Dilakukan Pembinaan
Ket Foto : Bupati Inhil Hm Wardan saat memberikan sambutan
Tembilahan - Sebanyak 26 Anak-anak dan remaja yang terindikasi dalam penyalahgunaan lem dan zat berbahaya dilakukan pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil di Rumah Singgah Sosial Jalan Bunga Tembilahan, Senin (28/10/19).
Dikatakan Kasatpol Pp Kabupaten Inhil TM Syaifullah, pembinaan ini adalah tanggung jawab bersama. Awalnya Satpol Pp menangkap 83 orang terindikasi menggunakan lem dan zat berbahaya, bahkan 2 orang diantaranya positif menggunakan narkoba.
"Awalnya kita (Satpol Pp, red) menangkap anak-anak dan remaja terindikasi menggunakan zat berbahaya dan lem, bahkan positif mengunakan narkoba, sebanyak 83 orang, kita akan melakukan pembinaan kepada mereka", sebut Tm Syaifullah.
Setelah dipisahkan berdasarkan usia, maka didapatkan 26 orang anak-anak yang dilakukan pembinaan selama 10 sampai 12 hari. Pembinaan ini melibatkan TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, dan Organisasai Masyarakat.
Sementara itu, Bupati Inhil Hm Wardan mengatakan Pembinaan merupakan hal yang sangat penting karena anak-anak merupakan generasi bangsa. Melihat cukup banyaknya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut Bupati cukup prihatin.
"Mereka anak-anak penerus generasi bangsa, pembinaan merupakan hal yang sangat penting melihat banyaknya anak-anak yang terlibat", sebut Hm Wardan.
Hm Wardan juga berharap agar Satpol Pp dapat bekerjasama dengan stekholder terkait untuk menangani permasalahan tersebut.
"Ia (Hm Wardan, red) mengharapkan Satpol Pp dapat bekerjasama dengan stekholder terkait untuk menangani masalah ini", harap Hm Wardan.
Pada kesempatan itu Bupati Inhil Hm Wardan juga berkesempatan bertanya langsung kepada anak-anak tersebut perihal sebab melakukan penyalahgunaan lem dan obat-obatan.