Riaupedia.com - Terbukti cabuli anak kandungnya AR (11) secara berulang ulang, Efan Yuza alias Epan (55) warga Kabupaten Rohil - Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil dengan hukuman 15 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di ruang tirta, Selasa (15/10/19) sekira pukul 15.30 wib.
Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sehingga ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH memvonis terdakwa dengan pasal 76D Jo pasal 81 RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Dafit Riadi SH menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
Menanggapi atas tuntutan jaksa penuntut umum (jpu), kuasa hukum terdakwa Fandi Satria SH melakukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan ringannya.
Informasi yang dirangkum sebelumnya, asik bejat terdakwa pertama sekali dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban AR masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai AR menginjak bangku kelas 1 SMU.
Biadabnya lagi, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus AR mengalami pendarahan akibat ulah ayah kandungnya.
Setiap melakukan perbuatan biadab terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Kalau sempat menceritakan hal tersebut kepada ibu dan orang lain.
Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena AR sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. AR memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT.
Bak mendengar petir di siang bolong, AT terperanjat dan tidak menduga bahwa suaminya melakukan hal sebiadab itu. Selanjutnya, kasus itu disampaikan AT ke pihak keluarga keluarga suaminya.
Tapi pihak keluarga Efan menyarankan kepada AT supaya kasus tersebut jangan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kalau sempat dilaporkan nama baik dan marwah keluarga besar mereka akan rusak.
"Mereka lebih mementingkan nama baik keluarganya dari masa depan anak saya," kata AT kepada awak media.
Tepatnya, pada Sabtu (11/5/19) AT bersama korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil.
Sumber : Riausky.com