Riaupedia.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polsek Gaung Anak Serka (GAS), Polres Indragiri Hilir menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Jum'at (9/8/2019) malam di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi sekira Pukul 20.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi melalui Kanit Resmob AKP Aprito Marbaro mengatakan, ketiga pelaku ini yakni Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) yang merupakan warga Provinsi Riau.
"Mereka ini melarikan diri dari Riau dan telah dua hari di Kota Jambi. Kemungkinan akan melancarkan aksi serupa di Jambi," ujarnya.
Ditambahkannya, ketiga pelaku ini saat hendak ditangkap anggota kepolisian mencoba melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas secara terukur.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal Selasa, 6 Agustus 2019 sekira Pukul 17.00 WIB dimana korban pada waktu itu korban tengah mengandarai kendaraan motor hendak pulang dari Tembilahan ke arah Desa Belantaraya.
"Korban ini usai menarik uang dari salah satu Bank di wilayah itu," katanya.
Saat sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban di hadang oleh pelaku dengan menggunakan senjata api, kemudian di terjang pelaku dan korban terjatuh. Selanjutnya, tas ransel milik korban di ambil oleh pelaku yang berisikan uang tunai senilai Rp140 juta.
Untuk ketiga pelaku kini harus merasakan pedihnya timah panas dan dinginnya lantai tahanan sel Mapolres Indragiri Hilir.
"Ketiga pelaku akan menjalani penyidikan di Polres Indragiri Hilir," tegasnya.
Sumber : lancangkuning