Hukrim

Simpan Paket Sabu, SN Warga Tembilahan Dibekuk Polisi

Tembilahan - "Bakalan merayakan Ulang Tahun di bui", begitulah kalimat yang pantas diterima oleh seorang pemuda yang bernama SN, pasalnya pemuda kelahiran 16 Agustus 1984 dan bekerja dibidang wiraswasta ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil pada Rabu 31/07/2019 malam tadi, lantaran menyimpan barang haram berupa Shabu dirumahnya dijalan H. Suntung Ardi Kel. Tembilahan Kota. 

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP BACHTIAR, SH, pelaku SN ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku SN sering melakukan transaksi Narkoba dirumahnya. 

Setelah dilakukan lidik dan pengembangan informasi ini selama lebih kurang satu minggu, kemudian dengan mengantongi surat perintah penangkapan dan administrasi lainnya, AKP BACHTIAR, SH memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA ANDRIANTO, SH untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Loading...

Dari hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut, pihak Polres Inhil telah melakukan Penyitaan Barang Bukti dari tangan tersangka SN berupa 9 (sembilan) paket kecil shabu yang di bungkus plastik putih bening les merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang shabu yang di bungkus plastik putih bening dan 1 (satu) bungkusan plastik putih bening les merah, dengan berat kotor BB shabu seberat 83,21 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek_taffware_, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Hammer, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.

"Hingga saat ini Pelaku dan Barang Bukti hasil sitaan sudah Kami amankan di Mako Polres Inhil, akan segera kita sidik dan kita limpahkan ke Pengadilan". Demikian ungkap Perwira yang murah senyum tersebut.


Loading...