Tembilahan - Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti menekankan kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Inhil untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai di Wilayah Perluasan Tahap II Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Jumat (26/7/2019) di salah satu hotel yang berada di wilayah Tembilahan.
Menurut Wakil Bupati, selama ini bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM banyak yang tidak tepat sasaran. Dari total 28.124 KPM, Wakil Bupati meyakini masih terdapat warga yang seharusnya tidak layak menerima bantuan sosial dalam bentuk Bansos Beras Sejahtera.
"Inilah yang kita tunggu-tunggu. Selama ini, penerima itu tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Saya sering ingatkan Kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa agar tidak main-main. Ini instruksi Presiden yang ditindaklanjuti melalui Kementerian Sosial," pungkas Wakil Bupati.
Wakil Bupati mengungkapkan, fakta memprihatinkan yang sering kali ditemui di lapangan adalah bahwa warga yang semestinya layak menerima bantuan, justru tidak mendapatkan bantuan tersebut.
"Warga yang tidak layak menerima, ternyata masih sebagai penerima bansos dalam bentuk bansos beras sejahtera. Sebaliknya, warga masyarakat miskin yang seharusnya layak menerima bansos rastra atau beras sejahtera, ternyata belum termasuk didalam jumlah penerima 28.124 KPM. Hal ini adalah kesalahan yang disebut sebagai exclusion error," papar Wakil Bupati.
Dalam perjalanannya pelaksanaan penyaluran bansos rastra sebelum tahun 2017, sering terjadi adanya beban kpm membayar biaya tebus dalam mendapatkan bansos rastra tersebut.
"Biaya tebus adalah biaya yang dikeluarkan membayar harga beras yang murah ditambah biaya transportasi angkutan. Namun semenjak tahun 2017 biaya tebus sudah tidak dibenarkan lagi terbeban ke pada kpm," jelas Wakil Bupati.
Perkembangan selanjutnya, cara penyaluran bansos rastra akan dilakukan dalam bentuk non tunai atau yang dikenal bantuan pangan non tunai (BPNT).
Berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan non tunai, Wakil Bupati mengungkapkan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
"Indragiri hilir sudah ditetapkan dalam perluasan tahap II pelaksanaan BPNT pada bulan agustus 2019. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai secara bertahap telah terlaksana semakin baik, tidak terkecuali pelaksanaan di Kabupaten Indragiri Hilir," kata Wakil Bupati.
Hadir dalam pembukaan sosialisasi ini, Wadir Binmas Polda Riau, AKBP Imam Saputra, Wakapolres Inhil, Kompol Rusdel Firdaus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, perwakilan Kepala BRI Kanwil Provinsi Riau, Kepala BRI Cabang Tembilahan, Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Inhil, serta Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Inhil.
Wadir Binmas Polda Riau, AKBP Imam Saputra menuturkan, keterlibatan Polri dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai adalah dalam rangka pendampingan yang disepakati pada Nota Kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Sosial.
"Pendampingan dari Polri dilakukan mulai dari pendataan, sosialisasi, distribusi dan penegakan hukum. Kami berkewajiban menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan itu," tukasnya kepada awak media usai pembukaan.
Imam Saputra mengaku, pendampingan yang dilaksanakan oleh Polri bukan merupakan suatu hal yang mudah karena menyangkut bidang tugas lain yang mesti dikelola. Untuk itu, katanya, diperlukan sinergi antara Polri dan Kementerian Sosial serta Dinas Sosial di Kabupaten / Kota.
"Ada konsep untuk kita bekerjasama. Kerjasama akan memberikan rasa tanggung jawab moril supaya dalam penyaluran bantuan dapat tepat sasaran, tepat waktunya, tepat kuantitas dan tepat kualitasnya," pungkas Imam Saputra.
Polri, dikatakan Imam Saputra, sangat mendukung program BPNT. Sebab, menurutnya, program BPNT akan memudahkan fakir miskin dalam memperoleh bantuan melalui e-warung.
"Sekarang Bulog. Beras dari Bulog akan didistribusikan ke e-warung, inilah yang perlu diamankan, didampingi supaya beras sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya. Polisi tugasnya mengamankan itu, melakukan pendampingan. Kita mendorong, kita sebagai katalisator, kita sebagai mediator," tutur Imam Saputra.