Tempuling - Merayakan lebaran didalam Penjara, itulah resiko yang harus dirasakan para pelaku tindak pidana Narkotika, contohnya seorang pria berinisial AS (46 tahun), wiraswasta yang beralamat di kelurahan Sungai salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) ini, pasalnya dirinya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Tempuling pada Kamis 30/05/2019 sore kemarin dengan barang bukti 3 (tiga) Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus di dalam Plastik bening dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR warna hitam tanpa ada Nomor Polisi.
Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kapolsek Tempuling AKP SUBAGJA, SH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika miliknya dijalan Provinsi Kec. Tempuling.
AKP SUBAGJA, SH juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat yang merasa tidak sena ng dengan perbuatan pelaku, yang mana saat itu pelaku memasuki rumahnya tanpa meminta izin dan langsung membuka lemari yang ada didalam ruangan tamu dirumahnya, setelah itu pergi dan meninggalkan sesuatu didalam lemari yang kemudian diketahui adalah narkotika jenis shabu-shabu.
"Melihat hal tersebut, masyarakat pemilik rumah merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim saya untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku". Demikian dikatakan mantan Instruktur pada SPN Pekanbaru ini.
Ditambahkannya juga bahwa saat ini Pelaku AS dan barang bukti narkotika miliknya sudah diamankan di Mapolsek Tempuling, "tinggal menunggu proses Penyidikannya saja". Demikian ungkapnya.