Hukrim

Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi

Riaupedia.com - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HS yang sempat mengeluarkan kalimat mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang viral beberapa waktu belakangan.

"Sudah (ditangkap)," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (12/5/2019).

Namun Argo belum merinci informasi terkait penangkapan itu. Status hukum pria itu juga belum dijelaskan Argo lebih lanjut.

Loading...

Pria berjaket cokelat itu diketahui dari video yang viral di media sosial. Pria tersebut mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demo di depan Bawaslu beberapa hari lalu.

"(Melaporkan) orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/5).

Atas hal itu, relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi. Dalam laporannya, pelapor menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.

HS ditangkap di Parung, Bogor, pagi tadi pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

HS diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini esok hari, Senin, 13 Mei 2019.

"Masih diperiksa. Besok konpers (konferensi pers)," kata Argo.

 

 

Sumber : Riausky.com


Loading...