Hukrim

Iwan Pria Bersenpi Asal Tembilahan Tewas Diamuk Massa Karna Kedapatan Mencuri

Riaupedia.com - Iwan (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di RT. 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat, tewas diamuk atau dihakimi massa. Iwan tewas setelah kedapatan melakukan pencurian (maling, red) oleh pemilik rumah.

Pelaku Iwan ini diketahui merupakan warga Jalan Baharudin Yusuf, RT. 02/05, Desa Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu tanggal 19 Januari 2019 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian itu diketahui setelah pelaku kepergok oleh korban atas nama Edi Harianto (pemilik rumah, red). Pada saat itu korban dan istrinya sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba istri korban berteriak ada maling, mendengar teriakan itu korban langsung bangun, dan melihat ada orang yang tidak dikenal (OTK) lari menuju arah dapur.

Loading...

“Melihat hal itu korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak maling, kemudian pelaku berhasil tertangkap oleh korban di kebun sawit belakang rumah milik korban. Kemudian terjadilah pergumulan antara pelaku dan korban, pelaku pada saat itu diketahui membawa sebilah Badik dan pelaku saat itu juga berteriak kepada seorang temannya untuk lari (kabur, red).

Dan, tak berapa lama kemudian masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan langsung membantu korban untuk menangkap diduga pelaku. Pada saat pelaku tertangkap oleh masyarakat, pelaku mencoba mengambil satu buah senjata api (Senpi) rakitan dari pinggang, melihat pelaku yang hendak mengeluarkan senpi, membuat masyarakat bertambah emosi dan terus menghakimi pelaku.
 
“Setelah pelaku berhasil diamankan dan dalam tidak sadarkan diri, kemudian pelaku dilarikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang, saat tiba di puskesmas dan akan dilakukan pemeriksaan medis, ternyata pelaku sudah dalam keadaan tewas (meninggal dunia, red),” terang Iptu Dian, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Sabtu (19/01/19) malam.

Lanjut Iptu Dian menyampaikan, dari tas milik pelaku ditemukan satu buah Hp merk advan yang ternyata milik Paryono yang merupakan tetangga rumah dari Edi Harianto. Pelaku ini diduga selain melakukan pencurian di rumah Edi terlebih dahulu telah melakukan pencurian dirumah Paryono. “Modus pelaku ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga dirumah korban.
 
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu buah senpi rakitan beserta 3 butir amunisi didalam silinder, satu buah badik, satu buah obeng, satu buah pahat, satu buah hp warna hitam merek samsung, satu buah dompet warna hitam, satu buah STNK R2 No Pol BM 27** GAC, satu buah KTP atas nama Iwan, satu buah kunci Ranmor R2, satu buah alat hisap sabu (bong, red), satu buah tas warna coklat, dua gigi palsu atas dan bawah milik Pelaku dan uang Rp. 120.000,-

Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) antara lain, uang diduga hasil Pencurian Rp. 290.000,-  milik korban atas nama Edi, satu buah Hp merk Advance warna gold milik korban atas nama Paryono,” ujarnya

Sambung Iptu Dian menambahkan, untuk jenazah pelaku sudah berada di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. “Dari pihak keluarganya saat ini masih dalam perjalanan untuk menjemput jenazah pelaku tersebut.

Untuk kasus ini, Sat Reskrim Polres Tanjab Barat masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang pada saat itu ada di TKP,” tutup Iptu Dian. 

 


Sumber : serambijambi.id


Loading...