TEMBILAHAN - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang tahun 2016-2022, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Total dana yang dikelola oleh desa tersebut mencapai Rp 1.364.097.600.
Menurut informasi yang dihimpun, dana APBDes yang dikelola pada tahun 2017 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko membenarkan adanya dugaan korupsi tersebut. Hairudin Ahyar kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
"Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Budi Winarko, Selasa (15/4/2025).
Hairudin Ahyar sebelumnya dipanggil melalui surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkannya dalam DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
Kasat Reskrim Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat.
Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.