TEMBILAHAN - Tim Satgas Pangan dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merk "MINYAK KITA" di sejumlah gudang distributor di Tembilahan, Selasa (11/3/2025). Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam isi kemasan maupun harga jual.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, S.T., M.H., mengatakan pengecekan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) guna mencegah praktik pengurangan isi volume minyak goreng dalam kemasan.
"Kami bersama tim dari Disperindag dan pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke gudang distributor untuk memastikan isi volume sesuai standar dan harga tetap dalam batasan yang ditetapkan," kata Budi dalam keterangannya.
Pengecekan dilakukan di dua gudang distributor, yakni CV. Sinar Makmur di Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan, dan CV. Putra Asean Jaya di Jalan Haji Arief, Kecamatan Tembilahan Hulu. Petugas menggunakan gelas ukur milik Dinas Perindag Bidang Meteorologi untuk memastikan volume minyak goreng sesuai dengan label pada kemasan.
Hasilnya, tidak ditemukan pengurangan isi dalam kemasan minyak goreng "MINYAK KITA". Selain itu, harga jual yang ditemukan masih berada dalam batasan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter.
"Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam perdagangan dan pendistribusian minyak goreng. Sampai saat ini, harga bahan pokok dan ketersediaan minyak goreng di Inhil masih dalam kondisi normal," tambah Budi.
Sejauh ini, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Polisi dan Disperindag memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya guna mencegah adanya pelanggaran.