TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman.
Saat ini, kedua pelaku yang berinisial I dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun," terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.