TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap 20 kasus dan menangkap 25 tersangka dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang berlangsung dari 12 Juli hingga 2 Agustus 2024. Operasi ini menargetkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 603,36 gram, narkotika jenis ganja 0,63 gram, dan extasi sebanyak 1 butir. Hal tersebut disampaikan saat press release di Mapolres Inhil, jum'at (9/8/24) siang.
Dalam press release tersebut turut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub, Kasi Humas Polres Inhil Bambang Sutriyanto.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, penangkapan 7 orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Satres Narkoba Polres Inhil, dimana 1 LP dilakukan assesment di BNNK Pelalawan dan telah dilakukan rehab di loka rehabilitas BNN Batam, sedangkan 13 orang merupakan LP yang ditangani Polsek jajaran Polres Inhil.
"Kami (Polres Inhil, red) berhasil menangkap tersangka berdasarkan 7 LP Satres narkoba, 1 di rehabilitasi, dan 13 LP Polsek jajaran Polres Inhil," ungkap Kapolres Inhil.
Kapolres Inhil juga menjelaskan, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka antara lain pasal 114, pasal 112, pasal 132, dan pasal 127 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Paras tersangka kita akan kenakan pasal 114, 112, 132, dan pasal 127 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," terang Kapolres Inhil.
Dalam press release tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tangan tersangka, yang disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan pendamping hukum pelaku.