Hukrim

Sempat Divonis Bebas PN Tembilahan, Terpidana Kasus Narkotika Menyerahkan Diri

TEMBILAHAN - Pelarian terpidana kasus tindak pidana narkotika yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Terpidana berinisial HFJ tersebut akhirnya menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/10/2023).

Terpidana HFJ telah 2 kali tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor saat pelaksanaan eksekusi Putusan MA yang mematahkan vonis bebas oleh PN Tembilahan terhadap HFJ.

Loading...

Pada panggilan pertama tanggal 16 Oktober 2023, terpidana HFJ tidak berada di rumahnya. Begitu juga pada panggilan ke dua pada 23 Oktober 2023 yang tidak direspon terpidana HFJ.

“Pada hari ini terpidana HFJ menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhil untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas kelas IIA Tembilahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, SH, MH.

Lebih lanjut Nova sapaan akrabnya menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil menyatakan Kasasi terhadap Putusan PN Tembilahan yang membebaskan HFJ dengan penyerahan Memori Kasasi pada tanggal 14 Mei 2023.

Setelah penantian Panjang akhirnya pada 11 Oktober 2023 Kejari Inhil akhirnya menerima Petikan Putusan MA No. 3183 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 September 2023 yang membatalkan putusan PN Tembilahan No.302/Pid.Sus/2022/PN Tbh.

Dalam kasasi MA tersebut memutuskan Terdakwa HFJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp.1 milyar (Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan).

“Setelah menerima petikan putusan MA tersebut, Kami (Kejari Inhil) menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada tanggal 12 Oktober 2023,” jelas Nova.

Kasus tindak pidana ini menjadi atensi publik setelah sebelumnya majelis hakim PN Tembilahan yang diketuai oleh Reynaldo Sihombing memvonis bebas terdakwa HFJ.

Majelis hakim melalui putusan No.302/Pid.Sus/2022/PN Tbh menyatakan Terdakwa HFJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, dan memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Dalam catatan amar bebas dakwaannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa HFJ tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam catatan amar putusan juga menyatakan agar barang bukti diirampas untuk dimusnahkan, yaitu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 40 butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 45 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 42 (empat puluh dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 44 butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 49 butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi, Print out Rekening Bank dikembalikan kepada Terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara itu Penuntut Umum dalam dakwaan No. PDM-337/TMBIL/2022 tanggal 05 Desember 2022 mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu, KESATU melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau KEDUA melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada proses pembuktian dalam persidangan penuntut Umum menghadirkan bukti-bukti termasuk keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa lain, yaitu, TTS, IS , CR.

Keterlibatan HFJ dalam kasus narkotika ini berawal dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada 9 Oktober 2022.

Dimana diduga HFJ juga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut bersama terdakwa atau pelaku lain, yaitu, IS, JUM, TTS dan CR.

Bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa HFJ berusaha melarikan diri, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polres Inhil.

Selain itu juga terungkap fakta bahwa HFJ berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya, yang mana jelas-jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut umum telah menerangkan secara terperinci peran HFJ.

Sehingga Penuntut Umum yakin bahwa HFJ telah melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa TTS menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ekstasi.

Apalagi terdakwa – terdakwa lain tersebut diatas yang termasuk dalam rangkaian perbuatan pidana ini telah diputus oleh majelis hakim PN Tembilahan yang diketuai oleh Reynaldo Sihombing dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Setelah dilaksanakan proses sidang yang cukup Panjang, Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana dalam sidang di PN Tembilahan pada Selasa (7/3/2023).

Dalam Surat Tuntutan tersebut Penuntut Umum yakin bahwa HFJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 13 belas tahun dan denda Rp. 2 milyar subsidair 1 tahun penjara.

Dengan pertimbangan yang memberatkan antara lain, yaitu, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa berusaha melarikan diri dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan kasas ini, PN Tembilahan menghormati putusan MA yang sudah final dan mematahkan putusan PN Tembilahan yang membebaskan terdakwa.

“Karena MA sudah putusan terakhir (final envanding) kita harus menghormati putusan MA,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Tembilahan Janner Christiadi Sinaga, SH kepada Tribun Pekanbaru.

Namun Janner tidak bersedia menjawab mengenai pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa sehingga dinyatakan atau divonis bebas.

“Karena ini bukan perkara saya, jadi saya hanya jadi juru bicara mengenai putusan. Mengenai isi pertimbangan silahkan baca sendiri, bisa di akses di direktori putusan MA, di dalam pertimbangan unsur apa saja alasannya sampai membebaskan orang,” pungkasnya.


Loading...