Hukrim

Keroyok Korban Sampai Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 3 (tiga) orang pemuda diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang pria asal Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Rabu (09/08/23).

Diketahui, dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembikahan Kota, Kecamatan Tembilahan tersebut sempat menggerkan warga setempat.

Hal tersebut dikarenakan kondisi korban pada saat ditemukan dalam keadaan tergeletak ditanah dan bersimbah darah .

Loading...

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar, korban berinisial MY, Laki - Laki, asal dari Kelurahan Concong Luar , Kecamatan Concong, Inhil. sedangkan ketiga pelaku berinisial R (19) warga Jalan Prof M. Yamin Tembilahan dan MR (15), warga Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu, sedangkan MG (14), warga Jalan Pelajar, Tembilahan hulu," ungkap AKP Anggi.

Lanjut, AKP Anggi menjelaskan, Rabu (09/08) sekitar pukul 09.00 Wib, anak korban Inisial N mendapat kabar dari ibunya, yang mana Ia memberi kabar kepada N bahwa ayah N sudah meninggal dunia.

Guna memastikan kebenaran berita itu, Lanjut AKP Anggi, N kemudian bergegas pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, dan sesampainya Ia di RSUD Puri Husada Tembilahan alangkah terkejutnya Ia melihat jasad orang tuanya terbujur kaku di pembaringan  kamar mayat.

Dari itu,  N kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan dan al hasil Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk ke tiga pelaku.

"sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku inisial R berhasil diamankan di kosnya yang beralamat di Jl. Trimas, saat di interogasi pelaku melakukan penganiayaan bersama dua temannya yang masing-masing berinisial MR dan MG," kata AKP Anggi.

Dari keterangan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil kembali bergerak untuk membekuk kedua pelaku.

"sekitar pukul 12.30 Wib, MG berhasil kita amankan di rumahnya di Jalan Pelajar, selang 30 menit lagi pelaku MR kita amankan," tuturya.

Kini ke tiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"pelaku dikenai pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan meninggalnya seseorang, dan terancam pidana 12 tahun penjara," imbuhnya


Loading...