Indragiri Hilir - Punya keahlian dalam pengobatan tradisional, jika kamu ingin membuka praktek khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengusulkan Surat Izin Pengobatan Tradisional atau SIPIT.
Dalam pengurusan surat izin pengobatan tradisional ini kamu bisa mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Hangtuah, Tembilahan. Tepatnya di sebelah kantor Pos Tembilahan.
Untuk pengajuan dan penyelesaiannya cukup waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi diantaranya :
1. Permohonan Bermaterai
2. Foto Copy e-KTP
3. Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
5. Biodata pengobatan tradisional sebagaimana contoh formulir B
6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
9. Fotocopy sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional
10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat
11. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
Tidak hanya itu pengajuan SIPIT juga harus melengkapi persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi tim teknis.(Advertorial)