TEMBILAHAN - Tidak hanya mendapatkan pukulan kayu broti berukuran sekitar 50 centimeter, MA juga harus kehilangan barang – barang berharganya setelah diserang oleh orang tak di kenal (OTK) di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Penyerangan terjadi saat MA berjalan kaki dari Pelabuhan Lasdap Tembilahan mencari warung atau kedai di sekitar Jalan Jendral Sudirman, pelapor pun bertanya kepada sejumlah orang yang sedang berkumpul di depan halaman Ruko Sembako Rangga.
Bukannya mendapat jawaban, pemuda 26 tahun ini malah mendapat serangan fisik setelah bertanya, seorang laki - laki yang tidak dikenal malah memukulnya menggunakan kayu broti.
Tidak puas memukul, pelaku mengambil tas samping milik MA yang berisikan satu unit Handphone merk Sony type Xperiawarna Putih, satu unit Handphone merk Samsung type B310 warna Biru, surat dokumen kapal, KTP, Kartu BPJS dan kartu vaksin atas nama MA.
Atas kejadian tersebut MA melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Bripka Daniel Freddy, S.H bergerak cepat mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendapatkan intruksi dari Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, S.A.P, kanit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pencurian tersebut.
Anggota Polsek KSKP akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (36) di Jalan Kartini, Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.IK melalui Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, S.A.P, menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut MA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.405.000,- dan melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Fauzan.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, yaitu, satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 50 centimeter, satu helai baju dengan brother dan satu helai celana jeans merk fashion jeans.
“Pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Kita sudah Menyiapkan administrasi penyidikan dan menitipkan tersangka di Rutan Polres Inhil serya berkoordinasi ke Kejaksaan Inhil,” pungkasnya.