Riau

Dipimpin Waka Kompol Yudhi, Polres Inhil Bagi-bagi Bendera Merah Putih kepada warga

RIAUPEDIA.COM - Guna menumbuhkan kecintaan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) membagi-bagikan Bendera Merah Putih kepada warga dan pengguna jalan, Kamis 11 Agustus 2022.

Pembagian bendera yang dilakukan di depan Mako Polres, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini dipimpin oleh Waka Polres Kompol Yudhi Franata. Tampak Waka ikut memasangkan Bendera Merah Putih di kendaraan warga yang ada di sekitar lokasi kegiatan.

Setiap pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres tersebut dihentikan dan dibagikan bendera Merah Putih, agar dipasang di depan rumah mereka.

Loading...

Waka Polres Kompol Yudhi Franata mengatakan, pembagian bendera ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih.

"Pembagian Bendera Merah Putih ini untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap simbol NKRI, yakni Bendera Merah Putih," ungkap Kompol Yudhi Franata, disela-sela aksi pembagian Bendera Merah Putih tersebut.

Diharapkan, bendera yang sudah dibagikan tersebut dipasang di depan rumah dan tempat mereka berjualan. Karena pengamatan di lapangan, masih ditemukan warga yang belum memasang Bendera Merah Putih tersebut saat peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat memasang Bender Merah Putih di rumah dan tempat berjualan mereka, sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang," harap Waka Polres.

Sementara itu, pengguna jalan yang menerima pembagian bendera tersebut menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dinilai dapat mengingatkan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI ini.

"Kami berterima kasih, karena dengan pembagian Bendera Merah Putih ini akan mengingatkan kami atas perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI," kata Jumiyardi Ali, salah satu pengguna jalan yang menerima pembagian Bendera Merah Putih sore itu.

Untuk diketahui, simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Penjelasan Umum UU Nomor  24 Tahun 2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, juga diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


Loading...