RIAUPEDIA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) angkatan I tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Inhil Pratama, Jalan Guru Hasan Tembilahan pada tanggal 8 - 9 Maret 2022 ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) H Tantawi Jauhari.
Tampak hadir Kepala DPMD Budi N Pamungkas S.STP MSi didampingi Sekretaris H Dwi Budianto S.Sos MSi, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Hj Marini SE M.Si beserta jajaran dan undangan lainnya.
Sekretaris DPMD H Dwi Budianto S.Sos M.Si dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang menghadirkan narasumber Eva Warni S.Sos M.Si dari DPMD dan Dikcapil Provinsi Riau ini diikuti sebanyak 50 peserta, yang merupakan Kepala Desa (Kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Inhil.
"Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas LKD dan percepatan pembentukan LAD, dalam rangka bersama-sama mensukseskan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda H Tantawi Jauhari menyatakan menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa, terciptanya keseragaman dan kesepahaman tentang tugas dan fungsi LKD dan LAD, serta terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait pedoman pembentukan LKD dan LAD.
"Saya juga mengharapkan LKD dan LAD dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa," katanya.
Kemudian, kepada peserta sosialisasi dipesankan agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan dan senantiasa mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan.
"Setelah mengikuti sosialisasi ini kepada peserta saya mengharapkan agar LKD dan LAD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara partisipatif sebagai mitra Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat menindaklanjuti amanat Perbup nomor 74 tahun 2020, serta dinamika permasalahan di dalam pedoman pembentukan LKD dan LAD dapat terselesaikan dengan baik," imbuhnya.