TEMBILAHAN - Patroli patuh protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Di hari ini, Rabu (18/8/2021) pelaksanaan PPKM level 3 di Tembilahan, Satgas penanganan Covid 19 menggelar sidang ditempat. Dalam penindakan dan sidang di tempat ini sebanyak enam orang pelanggar terjaring razia petugas gabungan karna tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Mereka langsung dikenakan sanksi dan disidang di tempat dengan denda Rp 100 ribu dan kerja sosial, sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tim Satgas Penanganan Covid Inhil, terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, bersama hakim, panitera melakukan penindakan di Pasar Air mancur jalan Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Mereka menyasar masyarakat yang tak taat prokes, salah satunya tidak mengenakan masker saat keluar rumah, tidak mengindahkan himbauan satgas covid-19 Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan, dari hasil penindakan pada hari ini ini, setidaknya ada sebanyak 6 orang dikenai sanksi. 3 diantara mereka membayar denda, 2 orang kerja sosial dan 1 orang lainnya diberi teguran lisan.
"Semuanya langsung melaksanakan sidang di tempat. Identitas mereka kami simpan," jelasnya.
Kapolres Inhil juga menjelaskan kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran Prokes Covid-19 Inhil rutin dilakukan.
"Ini sesuai dengan peraturan yang ada. Kami lakukan ini agar ada efek jera bagi pelanggar sehingga tidak mengulangi lagi keesokan hari," tandasnya.(Fm)