RIAUPEDIA.COM - Disaat pemerintah melakukan larangan untuk berkerumun dimasa Pandemi Covid-19, di Kelurahan Sungai salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) malah menggelar Bazar jelang Hari Raya Idul Adha.
Bazar yang digelar tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan, dan klaster baru jika masih tetap diselenggarakan.
Camat Tempuling Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah memberikan izin untuk menggelar Bazar di Kelurahan Sungai salak.
"Saya atas nama Pimpinan Kecamatan Tempuling tidak akan pernah memberikan izin kepada mereka", sebut Junaidi.
Junaidi juga mengatakan pihak pengelola Bazar hanya berpegang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : SE 58/VI/Tahun 2021 Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mereka berpegang di poin 5 pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil. Kita liat saja apa kah pengelola bisa menerapkan protokol kesehatan atau tidak, jika tidak, kita akan segera menghubungi penanggung jawab covid-19 Kabupaten", ungkap Camat Tempuling Junaidi.
Lurah Sungai salak, Suardi saat dikonfirmasi mengatakan pihak pengelola Bazar tidak pernah diberikan izin untuk menggelar dagangannya bahkan tidak pernah berkordinasi dengan pihak Kelurahan.
"Jangankan untuk memberikan izin, pihak pengelola Bazar saja tidak pernah menjumpai kami sebagai pemerintah kelurahan yang memiliki wilayah, permisi saja tidak ada", tukas Suardi.
Untuk diketahui menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah, Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularannya tinggi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran virus Covid-19.