TEMBILAHAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres dan Dishub Kabupaten Inhil melakukan patroli mobile dan sekat jalan, dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah titik di Tembilahan, Sabtu 20 Februari 2021 malam.
Ketika itu, petugas menemukan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Seperti saat personil Satpol PP Inhil yang bertugas di sepanjang Jalan kapten Muktar dan sekat Jalan di simpang 3 Ponorogo, yang mendapati sejumlah warga yang melanggar prokes Covid-19.
"Ada 8 orang yang tidak memakai masker. Diantaranya Jalan kapten Muktar 3 orang dan Jalan Simpang tiga Ponorogo 5 orang," ujar Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi.
Terhadap warga yang tidak menggunakan masker tersebut, lanjut Martha, diberi teguran tegas agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Selain menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim juga melakukan pengecekan terhadap tempat usaha yang tidak menerapkan dan melengkapi sarana prokes.
"Alhamdulillah tempat usaha dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah memenuhi standar. Diharapkan hal itu dapat dipertahankan kalau bisa lebih ditingkatkan," pesannya.
Adapun dasar patroli yustisi digelar, yakni :
1. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.