Riau

Prosedur Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Agama di Masa Pandemi Covid-19

Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan prosedur penyelenggaraan peringatan hari besar agama dan kegiatan keagamaan lainnya di masa pandemi Covid-19.

Prosedur tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.


Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra menuturkan, salah satu prosedur penyelenggaraan peringatan hari besar agama dan kegiatan keagamaan, di antaranya ialah dengan cara mempedomani protokol kesehatan.

Loading...

"3 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Itu yang pasti," tutur Trio, Jumat (6/11/2020) melalui keterangam tertulis.

Tujuan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tersebut, diungkapkan Trio, adalah untuk menghindari paparan Covid-19 antar sesama undangan dan peserta kegiatan.


"Yang kita antisipasi dari penerapan protokol kesehatan adalah paparan Covid-19. Kita tentu tidak ingin ada klaster baru yang muncul pasca kegiatan, ketika kita tidak mengacu pada protokol kesehatan dalam pelaksanaannya," pungkas Trio.

Selain itu, Trio menyebutkan, penyelenggaraan yang berlokasi di gedung atau rumah ibadah hanya boleh diisi dengan undangan atau peserta maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

"Ketentuan itu dimaksudkan, agar tidak bertumpuk, tanpa jarak sehingga berpotensi besar adanya penyebaran. Itu yang kita antisipasi," ungkap Trio.


Lebih lanjut, Trio juga mengatakan, tidak dibenarkan menambah kursi maupun tenda di lokasi luar gedung atau rumah ibadah dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Kami berharap, masyarakat dapat senantiasa mematuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah ini. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Indragiri Hilir dapat steril dari Covid-19," tutup Trio.(fm)


Loading...