Riau

Syarat Operasional Restoran, Cafe, Warung Kopi dan Rumah Makan di Era New Normal

Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan izin operasional bagi tempat usaha berupa restoran, cafe, warung kopi dan rumah makan. Namun begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usaha pada era new normal ini.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, sejumlah aturan yang tercantum di dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Trio menuturkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pertama adalah 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

Loading...

"Kendati demikian, pelaku usaha juga diharapkan dapat memrioritaskan take away atau bawa pulang. Istilah sederhananya bungkus," tutur Trio.

Syarat kedua, diungkapkan Trio, adalah pemilik usaha mesti mengatur jarak meja, minimal 2 meter dengan ketentuan 2 kursi untuk 1 meja.

"Ketiga, jam operasional untuk tempat usaha, yakni mulai pukul 06.00 pagi hingga 23.00 malam," tukas Trio.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan, bagi restoran atau cafe diperkenankan menyediakan hiburan bagi pengunjung, seperti live music. Tetapi, hanya pada Sabtu malam saja, dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Penyanyinya disediakan oleh pihak restoran atau cafe. Pengunjung tidak dibenarkan bernyanyi dan berjoget," jelas Trio.

Terakhir, Trio berharap, agar seluruh pemilik tempat usaha Restoran, Cafe, Warung Kopi dan Rumah makan dapat bersikap kooperatif dan senantiasa menaati standard operating procedure atau SOP menghadapi era new normal ini.

 "Kami dari Satgas akan terus memantau tingkat kepatuhan para pemilik tempat usaha. Saat ini, kita mesti mulai membiasakan diri dengan kebiasaan baru, sebab kita tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir," tutur Trio sembari berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.(fm)

 


Loading...