Tembilahan - Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Akmal SH & Rekan mendampingi tim juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan sita jaminan terhadap objek tanah dan bangunan Harta Bersama, Kamis (11/6/2020).
Objek tanah dan bangunan yang disita berdasarkan Penetapan Sita Nomor : 0336/Pdt.G/2020/PA.Tbh tersebut berada di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang.
"Pada hari ini kami mendampingi juru sita Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penyitaan objek lahan dan bangunan yang merupakan Harta Bersama klien kami Nurhikmah dan mantan suaminya ini, " ungkap Akmal SH didampingi Maryanto SH dan Adi Indria Putra SH.
Disebutkan, penetapan sita jaminan ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan, yang mana penggugat Nurhikmah yang diwakili oleh Tim kuasa Hukumnya mengajukan penetapan harta bersama dan sita jaminan atas sebidang lahan berukuran 10 x 30 meter yang terletak di Jalan Ismail Saleh, Dusun Mekar, Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang tersebut.
Tujuan penyitaan ini untuk melindungi dan mengamankan agar harta bersama tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung di Pengadilan Agama Tembilahan, untuk itu diingatkan kepada semua pihak jangan ada tindakan yang bertentangan dengan pasal 231 KUHP, karena ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
"Kami memyampaikan terima kasih kepada juru sita Pengadilan Agama Tembilahan dan pihak perangkat Desa Kotabaru Siberida dan RT setempat, atas kerjasamanya dalam pelaksanaan sita ini, " ujarnya.