Rohil - Setelah mempelajari dan menimbang eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh kuasa Hukum PT Gunung Mas Raya (PT GMR) selaku pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan Abdul Rahman selaku Pihak Penggugat, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis (9/4 /2020) menggelar agenda sidang pembacaan Putusan Sela.
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim menyatakan:
"Menolak seluruh Eksepsi (keberatan) Tergugat PT GMR yang mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangani perkara tersebut. Terkait Kebaratan tergugat itu, dalam pertimbangan majelis hakim, karena objek perkara di wilayah Rokan Hilir, maka Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) berhak menangani perkara yang diajukan oleh pihak Penggugat." Kata M Hanafi Insya SH MH selaku ketua majelis hakim didampingi anggotanya Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH.
"Sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara dalam agenda pembuktian dokumen kepemilikan dan pemeriksaan saksi-saksi.dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” " Kata M.Hanafi Insya SH MH selaku ketua majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan.
Sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 30 April 2020 dengan agenda bukti bukti surat," ujar majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH.
Sebelumnya dalam eksepsi atau keberatan Tergugat PT.GMR melalui kuasa hukumnya Thomas Oloan Siregar SH MH dan Syukni Tumi Pengata SH MH menyatakan keberatan tentang kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangani perkara ini, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab kantor Pusat PT.GMR berada di Jakarta Selatan.
Pantauan dalam sidang saat itu, pihak Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Daniel Pratama SH MH dan rekannya M. Azizi Suwandi SH sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri satu orang kuasa hukumnya Syukni Tumi Pangata SH MH.
Perkara perdata dengan registrasi nomor 26/Pdt.G/2019/PN Rhl terkait sengketa lahan seluas 8 hektare milik Abdul Rahman warga Teluk Pulau Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga dicaplok atau dikuasai oleh pihak PT GMR selama lebih puluhan tahun tanpa ada penyelesaian dari pihak PT GMR dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Daniel Pratama SH MH didampingi Rekannya M.Azizi Suwandi SH mengaku optimis dapat memenangkan sidang sengketa tersebut. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti surat dan bukti lainya yang akan diajukan dalam persidangan atas lahan yang kini menjadi objek perkara. " Ujar Daniel Pratama diluar sidang.
Selain itu, dia juga nanti akan mengajukan sejumlah saksi saksi dan Ahli dari BPN yang akan menguatkan jika lahan tersebut memang sudah sejak lama dikuasi dan dimanfaatkan oleh Penggugat
“Kalau bukti fisik berupa sertifikat kami tidak punya. Tapi kami akan ajukan beberapa saksi hidup yang pernah mengolah di tanah itu, yang menebas awal lahan itu yang menunjukkan bahwa tanah itu memang benar milik penggugat . Jadi lengkap bukti kita," Pungkasnya