Riaupedia.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian, Selasa (25/2/2020).
Ini adalah panggilan ketiga yang dilakukan Polda Riau terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) saat menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan jika penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/2/2020) ini. Namun hingga sore hari, Wakil Bupati Bengkalis itu tidak hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Sampai tadi saya tanya ke penyidik, (Muhammad) belum (datang),” ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Tidak diketahui, apa alasan Muhammad kembali mangkir. Padahal surat pemanggilan itu telah dilayangkan jauh-jauh hari.
“Iya, sampai jam 3 sore tadi saya tanya, belum (hadir),” lanjut Narto menegaskan sebagaimana dilaporkan haluanriau.
Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2) lalu. Dia kemudian dipanggil lagi pada Senin (10/2). Sayangnya, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis itu.
Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, termasuk melakukan upaya paksa terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Narto menjawab normatif.
“Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. “Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi belum lama ini.
Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.
Dari gelar perkara pertama itu, dia mengatakan Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka.
Status tersangka yang disematkan kepada Muhammad itu semakin kuat dengan pernyataan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati.
“Di mana terungkap di persidangan adanya peran serta dari maaf, Wakil (wakil Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang,” singkat mantan Wakil Kajati Riau itu.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Sumber : Riausky.com