Riaupedia.com - Indragiri Hilir (Inhil) Lawyer Club (ILC) selaku tim kuasa hukum dari Kamarek, terpidana kasus yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, Inhil, Jum'at (21/2/20).
Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda 3 milyar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada 10 Februari 2020 lalu.
"Hari ini, kami menyerahkan Memori Banding, setelah kemarin kami juga telah mengajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Zainuddin, selaku ketua ILC kepada awak media, yang didampingi beberapa tim kuasa hukum lainnya.
Disebutkan, hari ini pihaknya telah menyerahkan Memori Banding di PN Tembilahan, berarti sah-lah pihaknya keberatan dengan putusan yang dijatuhkan pada Kamarek.
"Dengan telah di serahkannya Memori Banding, berarti sahlah tim penasehat hukum Kamarek merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Tembilahan," tuturnya.
Ia mengatakan, untuk sementara waktu Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.
"Dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Kami tim kuasa hukum mencermati putusan majelis hakim Tembilahan menilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagaimana dalam azaz pemidanaan," jelas Zainuddin
Lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa (Kamarek) adalah anak buah daripada H Pewa (DPO). Bekerja dibawah perintah, yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah H Pewa.
"Dengan dipidana 6 tahun dan denda 3 milyar subsider 6 bulan, sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang telah berusia 60 tahun serta tua renta, dan azaz kepastian hukum majelis tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggung jawaban pemidanaan akibat tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut," imbuhnya.
Ia menilai majelis hakim tidak mendasarkan pemidanaan berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa yang melakukan jenis tindak pidana lingkung. "Sehingga atas dasar apa majlis hakim memutus berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan," kata Zainuddin.
Dasar penasehat hukum ILC mngajukan permohonan banding dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut;
1. Bahwa dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak benar.
2. Bahwa selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum yang tidak sesuai dengan pasal 56 KUHP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa.
3. Bahwa keterangangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Dan tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran.
4. Saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013. Tentang penanganan perkara lingkungan hidup.
"Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tidak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang pemerlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup," ungkap Zainuddin.
Sehingga, Tim ILC (kuasa hukum) berkesimpulan bahwa majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup.
"Kami sebagai penegak hukum, bukan berarti kami sebagai bagian dari penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoalan Karlahut menjadi atensi, hanya saja kami menilai mengenai atensi pemerintah tersebut," lanjutnya.
Ketua ILC juga mengatakan, fakta empirisnya dilapangan terkesan penegakan hukum ini 'tebang pilih', sehingga menurutnya sangat wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa pengakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.
"Sebuah motto yang harus kita junjung bersama "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah" pungkas Zainuddin.