Tembilahan - Dua orang petugas Lapas diduga menghalang-halangi dua orang wartawan yang sedang hendak melakukan peliputan dugaan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II Tembilahan, Jumat (14/2) pagi.
Menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas.
"Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan," ucap Syaiful saat itu mengenakan baju seregam Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).
Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.
"Kami hanya menjalankan tugas bang," kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.
Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya. Dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.
"Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan," sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.
Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.
"Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa," kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Candra sangat menyayangkan sikap arogansi pihak petugas lapas tersebut. Deby mengatakan tidak seharusnya petugas bersikap seperti itu, karena awak media membantu mengekspos prestasi lapas dalam mencegah peredaran narkoba ke masyarakat binaan.
"Kita sangat menyayangkan, apalagi sikap arogansi terhadap awak media itu," tegas Deby
Deby juga mengatakan pihak petugas Lapas diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3), "Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana".
Bukan hanya UU keterbukaan informasi publik, kata Deby, Wartawan juga punya hak mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan media masing-masing, yang ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
Sementara itu, Kalapas Kelas II Tembilahan saat dihubungi melalui hendphone genggam, belum ada respon, kabarnya Kalapas tidak berada di Tembilahan.
Untuk diketahui, terendus kabar, pihak Lapas Kelas IIA Tembilahan gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas oleh pengunjung untuk oknum warga Lapas Tembilahan.
Sabu-sabu tersebut diduga dikemas dalam bingkisan barang berupa buah duku dan pasta gigi yang akan dikirim kepada RA (23), warga binaan.
Petugas curiga karena isi pasta gigi tersebut berkurang dan terdapat suatu benda didalamnya. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat kurang lebih 1 gram.
"Benar, ketika dibuka isi pasta gigi tersebut terdapat paket narkoba jenis sabu," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IlA, Marjohan.
Sementara itu orang tua RA, HN mengaku barang tersebut dijemputnya dari salah satu loket travel di Kota Tembilahan yang dikirim oleh teman RA, dan menitipkan kepada FL (24).
"Sedangkan FL sendiri tidak bersalah dan tidak tahu-menahu jika adanya barang haram tersebut dititipkan kepadanya," pungkas Marjohan.
Saat ini RA bersama saksi lainnya kini telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.