Riaupedia.com - Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap dan masih menunggu arahan pusat terkait honorer. Hal ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-BR) yang menyepakati bahwa tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dirumahkan.
Langkah tersebut dilakukan karena Pemerintah Provinsi Riau tidak ingin gegabah dalam menentukan sikap.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menilai, hingga saat ini belum ada petunjuk tertulis yang dikirim ke provinsi mengenai mekanisme pemangkasan tenaga honorer tersebut.
“Kita masih tunggu petunjuk tertulisnya. Untuk angka pastinya berapa kami akan menginventarisasi ulang dan itu butuh waktu yang tidak singkat,” paparnya.
Kondisi itu tentunya dengan pertimbangan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap masih diperlukan perannya dalam membantu tugas pemerintahan. Bahkan di sebagian provinsi tetangga dengan jelas menyampaikan tidak akan merumahkan tenaga honorernya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, DPR RI dan Kemen PAN-BR sudah menyepakati soal tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dirumahkan. Pasalnya nantinya hanya ada 2 status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sumber : riausky.com