Tembilahan - Seorang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dirumah honorer Satpol PP berhasil diringkus di salah satu Wisma di Tembilahan, Rabu (29/1/20) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial EF ini mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban bernama Liza di Jalan Pengeran Hidayat, Tembilahan, Ahad (26/1/20) lalu.
Dimana saat aksinya, pelaku berusia 33 tahun yang tak lain tetangga korban itu menggasak 1 untai gelang emas 24 Karat dengan berat 3 mayam, 1 buah cincin emas 24 Karat dengan berat 1,5 mayam, 1 untai kalung kesehatan Merk MGI beserta liontin berbentuk bulat dan 1 buah jam tangan dengan total Rp 9.500.000.
Kapolsek Tembilahan Kota Iptu Leo Putra Dirgantara SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan dari korban, "kata Kapolsek.
Dalam laporan itu, korban mengatakan bahwa dirinya sedang mandi, kemudian setelah selesai mandi melihat penyimpanan pakaian dan perhiasan sudah terbuka.
"Setelah diperiksa, korban melihat perhiasan nya sudah hilang, dan tak lama korban melaporkan ke Polsek, "sebut Iptu Leo.
Lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi di lapangan, pelaku mengarah terhadap tersangka inisial EF. Dimana saat itu EF sedang berada di salah satu wisma di Tembilahan.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek, "tutup Leo.
Atas perbuatannya itu, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.