Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menilai keputusan PWI Provinsi Riau sudah tepat mengenai penunjukan H Novrizon Burman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir.
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau dan rapat pengurus harian PWI Riau, Selasa (7/1/2020), dipimpin langsung oleh Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang.
"Saya menilai keputusan PWI Provinsi Riau sudah tepat atas penunjukan H Novrizon Burman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir untuk melaksanakan kembali Konferensi Cabang PWI Inhil," ungkap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, tindakan yang diambil PWI Riau ini dalam upaya kelancaran roda organisasi, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, serta putusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta Kode Perilaku Wartawan.
"Menurut saya keputusan PWI Provinsi Riau ini masih cukup ringan, tapi kita lihat nanti setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat mengadakan pemeriksaan, bisa saja putusannya lebih berat sampai pemberhentian dan penarikan kartu anggota PWI yang bersangkutan," tegasnya.
Ditambahkan, seharusnya anggota PWI dapat menjaga marwah profesinya dan tidak melakukan kegiatan yang justru menciderai dan merusak nama baik organisasi wartawan tertua ini.
"Maka, tidak akan ada toleransi bagi anggota PWI yang melakukan pelanggaran PD dan PRT serta Kode Perilaku Wartawan. Bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan tegas," sebutnya.
Untuk diketahui, Keputusan pengangkatan Novrizon Burman yang sehari-hari adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau sebagai Plt Ketua PWI Inhil, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PWI Provinsi Riau Nomor: 432/SK/PWI-R/2020 tertanggal 7 Januari 2020. SK ini menindaklanjuti SK DK PWI Riau Nomor: 01/SK-DKP/PWI-R/XII/2019 dan Surat Rekomendasi DK PWI Riau Nomor: 01/Rekom-DKP/PWI-R/XII/2019.
Tugas utama Plt Ketua PWI Inhil adalah melaksanakan Konferensi PWI Kabupaten Inhil dengan agenda utama pemilihan ketua, selambat-lambatnya enam bulan sejak SK ini ditetapkan.