Hukrim

Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Queen Club

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap bandar narkoba ketika penggerebekan di tempat hiburan malam, Queen Club, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Ahad (5/1/2020) dini hari. Belasan butir pil ekstasi yang hendak dijual ke pengunjung club disita sebagai barang bukti.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, langsung turun ke lokasi untuk melihat langsung penggeledahan dan penangkapan pelaku. Ikut dalam razia Direktur Reskrimsus, Kombes Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpinanto, Direktur Resnarkoba, Kombes Suhirman serta Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Sebelumnya beredar kabar kalau malam itu dilakukan razia. Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. "Itu bukan razia, itu operasi penangkapan bandar narkoba yang kita duga sedang berada di tempat hiburan malam tersebut," kata Sunarto.

Loading...

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial ZR (26). Dari tangannya diamankan 10 butir pil ekstasi warna Coklat muda merek Kodok, 1 butir ekstasi warna Ungu merek Granat, 1 unit bong atau alat penghisap sabu dan 5 unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, ZR mengski barang haram itu didapat dari seseorang berinisial JO. "Pemasok barang sudah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebut Sunarto.

Sunarto menegaskan, Polda Riau menyatakan perang terhadap segala praktik narkoba. Perburuan terhadap pelaku terus dilakukan, termasuk di tempat-tempat hiburan malam.

Penangkapan itu melibatkan personel Brimob bersenjata. Tiap ruangan disisir, termasuk ruang General Manager Queen Club. Ada salah satu ruangan dikunci dari dalam hingga terpaksa didobrak.

Di sana, petugas mendapati seorang karyawan dengan mengenakan baju kemeja warna biru. Proses pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap ruangan control tersebut dan sang karyawan.

 

 

Sumber : Cakaplah.com


Loading...