Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menegaskan penertiban perkebunan ilegal di kabupaten/kota di Riau tetap dilanjutkan tahun ini.
Dimana tahun 2019 Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.
Dilansir dari Cakaplahcom Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
"Insya Allah semua perkebunan ilegal kita tertibkan tahun ini," kata Edy Natar Nasution yang juga Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau.
Edy Nasution mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajar lahan yang sudah diukur dan terbukti melanggar aturan.
"Jadi yang sudah kita tertibkan sedang dipelajari. Kita sampaikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, semua hasilnya kita sampaikan ke Polda Riau, Kejati Riau dan lainnya," ujarnya.
Ditanya sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan, mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini menyatakan tim satgas akan segera mempelajari.
"Nanti akan dipelajari. Karena persoalan di lapangan berbeda-beda. Tidak hanya masalah Hak Guna Usaha (HGU), ada juga yang di luar lahan yang seharusnya. Nanti itu yang akan dilihat, dan ini tak bisa diputuskan Pemprov Riau sendiri, tapi melibat Kepolisian dan Kejaksaan," tukasnya.
Untuk diketahui, persoalan perkebunan ilegal di Riau sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang diterima KPK, lebih kurang ada 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.
Sumber : Cakaplah.com